Apa yang dimaksud ijin kios atau los?
- Ijin kios/ los pasar merupakan ijin yang diberikan oleh Dinas Pasar untuk menggunakan kios atau los pasar sebagai tempat usaha.
- Masa berlaku satu tahun yang selanjutnya diperbarui.
- Ijin los/ kios berupa dua tanda yaitu huruf dan angka. Misal : Kios A 20 (artinya berada di blok A nomor 20)
- Kios berupa bangunan permanen bersekat. Luas rata-rata 3x4 meter2. Biasanya lokal kios berada di bagian terluar pasar. Yang berada di bagian depan diberi kode A, di samping B, sedangkan di bagian belakang pasar C.
- Los berupa bangunan yang tidak bersekat yang letakknya di dalam pasar. Biasanya los dibatasi dengan tiang-tiang di pasar. Luas rata-rata 2x2 meter2.