Halaman

Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label jaminan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jaminan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 September 2010

MENGHITUNG NILAI JAMINAN – bagian II (Ijin Kios/ Los Pasar)

Jenis jaminan yang khas di Micro Banking adalah ijin pengelolaan pasar yang disebut ijin kios atau los. Suatu jaminan yang istimewa.

Apa yang dimaksud ijin kios atau los?
  1. Ijin kios/ los pasar merupakan ijin yang diberikan oleh Dinas Pasar untuk menggunakan kios atau los pasar sebagai tempat usaha.
  2. Masa berlaku satu tahun yang selanjutnya diperbarui.
  3. Ijin los/ kios berupa dua tanda yaitu huruf dan angka. Misal : Kios A 20 (artinya berada di blok A nomor 20)
  4. Kios berupa bangunan permanen bersekat. Luas rata-rata 3x4 meter2. Biasanya lokal kios berada di bagian terluar pasar. Yang berada di bagian depan diberi kode A, di samping B, sedangkan di bagian belakang pasar C.
  5. Los berupa bangunan yang tidak bersekat yang letakknya di dalam pasar. Biasanya los dibatasi dengan tiang-tiang di pasar. Luas rata-rata 2x2 meter2.

Sabtu, 11 September 2010

MENGHITUNG NILAI JAMINAN – bagian I (Sertifikat Hak Milik)

Ada baiknya para marketing dan nasabah mengetahui cara penilaian jaminan. Penilaian jaminan yang dilakukan oleh bank sangatlah lengkap dan detil. Setiap bank juga mempunyai aturan sendiri yang tidak bisa dibandingkan apalagi disamakan.
Ada kebijakan yang berbeda-beda. Namun, penilaian tersebut tidaklah subyektif. Ada standar obyektif yang digunakan.

Ah, itu kan bukan tugas saya! Waduh berat sekali untuk memikirkan hal ini!