Telekomunikasi terdiri dari dua suku kata, yaitu tele = jarak jauh, dan komunikasi = kegiatan untuk menyampaikan berita atau informasi. Jadi, telekomunikasi secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu upaya penyampaian berita dari satu tempat ke tempat lainnya (jarak jauh) yang menggunakan alat atau media elektronik.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengemukakan defisini telekomunikasi yaitu ”setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara atau bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya".