Sekilas istilah KREDIT, HUTANG dan PEMBIAYAAN adalah sama. Serupa namun tak sama. Ada perbedaan mencolok untuk masing-masing diksi. Mari kita jelajahi bersama!
KREDIT
- Istilah kredit merujuk pada hutang yang diberikan oleh bank nonsyariah.
- Istilah kredit juga dapat menjelaskan cara pembayaran atas barang dengan cara mencicil (lawan kata dari tunai).
Bagaimana dengan istilah hutang dan pembiayaan di perbankan syariah?
HUTANG
- Disebut dengan QARDH.
- Peminjaman uang yang tidak dikenakan BUNGA. Tentunya ini berkaitan erat dengan prinsip syariah. Tidak boleh ada transaksi peminjaman uang dengan bunga.
- Akad qardh digunakan untuk memindahkan pinjaman dari bank nonsyariah ke bank syariah.
- Qardh biasanya berlaku tiga hari.
- Besarnya uang qardh sesuai dengan besarnya outstanding pinjaman di bank nonsyariah.
PEMBIAYAAN
- Istilah pembiayaan di perbankan syariah sangat bervariatif. Pilih yang paling sederhana dulu, yaitu JUAL BELI atau MURABAHAH.
- Pembiayaan murabahah digunakan untuk menjelaskan adanya transaksi jual beli yang dilakukan oleh BANK dengan NASABAH.
- Prosesnya : (a) Bank membeli barang dagangan dengan nilai yang disebut HARGA BELI BANK. (b) Bank menjual barang dagangan kepada nasabah dengan nilai yang disebut HARGA JUAL BANK. (c) Selisih antara harga beli dan harga jual bank disebut dengan MARGIN atau keuntungan bank.
- Dalam hal bank tidak dapat membelikan barang dagangan maka pembelian barang DIWAKILKAN kepada nasabah dengan akad WAKALAH.
- Prinsipnya : uang yang dipinjamkan kepada nasabah tidak berupa uang namun berupa barang.
- Pembayaran terhadap HARGA JUAL BANK dilakukan nasabah dengan cara mencicil atau kredit dalam jangka waktu tertentu.
Istilah mungkin hanya sekedar istilah. Mengubah paradigma terhadap suatu istilah pun bukan sesuatu yang mudah. Tapi, ada baiknya belajar menempatkan istilah dalam konteks yang tepat. Meski diksi adalah pilihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar