Halaman

Cari Blog Ini

Minggu, 12 September 2010

MENGHITUNG NILAI JAMINAN – bagian II (Ijin Kios/ Los Pasar)

Jenis jaminan yang khas di Micro Banking adalah ijin pengelolaan pasar yang disebut ijin kios atau los. Suatu jaminan yang istimewa.

Apa yang dimaksud ijin kios atau los?
  1. Ijin kios/ los pasar merupakan ijin yang diberikan oleh Dinas Pasar untuk menggunakan kios atau los pasar sebagai tempat usaha.
  2. Masa berlaku satu tahun yang selanjutnya diperbarui.
  3. Ijin los/ kios berupa dua tanda yaitu huruf dan angka. Misal : Kios A 20 (artinya berada di blok A nomor 20)
  4. Kios berupa bangunan permanen bersekat. Luas rata-rata 3x4 meter2. Biasanya lokal kios berada di bagian terluar pasar. Yang berada di bagian depan diberi kode A, di samping B, sedangkan di bagian belakang pasar C.
  5. Los berupa bangunan yang tidak bersekat yang letakknya di dalam pasar. Biasanya los dibatasi dengan tiang-tiang di pasar. Luas rata-rata 2x2 meter2.

Bagaimana mungkin selembar kertas ijin pemakaian kios atau los pasar dapat jadi jaminan?
  1. Bank memberikan legalisasi untuk menggunakan ijin kios/ los sebagai jaminan pada pasar yang ditunjuk. Tidak semua ijin pasar dapat jadi jaminan.
  2. Harga kios/ los untuk beberapa pasar sangat mahal dan mudah untuk diperjualbelikan.
  3. Kios/ los dapat diperjualbelikan dengan sepengetahuan Pengelola Pasar
  4. Kios/ los pasar dapat diblokir kepemilikannya oleh Pengelola Pasar dengan kesepakatan awal antara bank dengan nasabah.

Berapa nilai jaminan ijin kios/ los?
  1. Harga kios/ los ditentukan berdasarkan letaknya.
  2. Semakin marketable akan semakin mahal juga.
  3. Besarnya nilai hutang/pembiayaan yang bisa dijamin dengan ijin kios/los sebesar 60%-80%.
  4. Misal : harga taksiran kios Rp100 juta maka dapat digunakan untuk hutang Rp60 juta.
  5. Penggunaan kios/los untuk gudang nilainya lebih rendah dibanding penggunaannya untuk aktivitas berdagang.

Apa kewajiban pemilik kios/los?
  1. Pemilik kios/ los pada dasarnya tidak mempunyai hak untuk memiliki (seperti halnya Sertifikat Hak Milik tanah). Pemilik hanya berhak untuk memakai.
  2. Pemilik wajib memperbarui ijinnya per tahun.
  3. Pemilik wajib membayar retribusi harian dan tahunan.
  4. Jika digunakan sebagai jaminan, pembaruan ijin kios diserahkan kepada bank sampai dengan pinjaman selesai.

TIPS
  • Kios/ los merupakan alternatif jaminan untuk hutang/ pembiayaan.
  • Gunakan kesempatan untuk berinvestasi dengan membeli kios/ los yang marketable.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar